Judul
|
|
Penulis
|
Koenta Adji Koerniawan
|
Jurnal
|
Modernisasi, Volume 9, Nomor 1,
Februari 2013
|
Reviewer
|
1.
Anita Damayanti
2.
Ardiansyah
3.
Azizah
Triastanty
4.
Karina Herdyana
5.
M. Rajip Nazali
6.
Nining Yuningsih
|
Tanggal
|
29 September 2017
|
PENDAHULUAN
Etika
Profesi Akuntansi menjadi permasalahan didunia Kantor Akuntan Publik. Ada
beberapa contoh kasus yang terjadi seperti:
·
Enron
Corporation
Sebuah perusahaan asal Amerika
yang merupakan perusahaan terkemuka didunia yang bergerak dibidang listrik, gas alam, bubur
kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron menjadi sorotan pada akhir tahun 2001
hingga tahun 2002, terungkapnya bahwa kondisi keuangan yang dilaporkan
merupakan hasil dari penipuan akuntansi yang secara sistemastis, terlembaga dan
terencana yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pihak KAP yang berkerja
sama. Perusahaan diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan mencatat
keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian dan
menyembunyikan utangnya sejumlah 1,2 miliar Dollar AS. Manipulasi keuntungan
dilakukan oleh pihak perusahaan agar para investor tetap ingin menanamkan saham
mereka ke perusahaan tersebut.
·
PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
Perusahaan asal
Indonesia. Kasus yang melanda PT. KAI tidak murni kesalahan dari KAP dan Ap
yang melakukan audit pada periode terjadinya kesalahan. Sebelumnya PT. KAI di
audit oleh auditor Pemerintahan, akumulasi kesalahan terjadi bertahun-tahun
pada saat auditor pemerintah melakukan audit. Saat digantikan oleh KAP
kesalahan tersebut terdeteksi. Pada waktu pelaporan pihak auditor baru tidak
meminta auditor lama untuk mengoreksi laporan auditnya dan langsung menerbitkan
laporan auditnya. Terjadinya kesalahan dikarenakan kurangnya komunikasi antar
auditor lama dan auditor baru dan terjadinya perbedaan persepsi dalam penyajian
laporan keuangan.
·
Akuntan yang berprofesi sebagai Dosen
Menurut ketentuan
akademik diwajibkan mengadakan kegiatan pengajaran sebanyak 14 kali pertemuan,
1 UTS dan 1 UAS, sehingga total kegiatan belajar mengajar sebayak 16 kali dalam
1 semster. Karena alasan kesibukan, dosen yang tidak memahami perkembangan
terkini dari ilmu akuntansi akan berdampak ketidak sesuaiannya pengajaran yang
diberikan maka akuntan yang berprofesi sebagai dosen tidak bisa memenuhi kontak
perkuliahan tersebut.
ETIKA, MORAL dan KOGNITIF
Etika
adalah suatu prinsip moral yang berfokus pada perilaku manusiawi dimana kita
dapat menentukan benar atau salahnya tindakan seseorang. Moral adalah aturan
yang menjadi dasar pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam
bertindak. Kognitif adalah pemahaman manusia terhadap lingkungannya sesuai
kehendak dan perasaan.
Ada
3 tahap perkembangan moral menurut Larwence Kohlberg:
1. Prakonvensional
: manusia mengenali awal konsep dimana yang jahat dihukum yang baik diberi
hadiah.
2.
Konvensional : manusia mulai belajar
tentang kemasyarakatan dimana belajar dalam ketertiban sosial.
3. Setelah
konvensional : manusia mencari prinsip moral dan mengimplementasikannya..
v Mematrikan
Etika Profesi Akuntansi dari masing-masing organisasi profesi, yaitu AAOFI,
AICPA dan IAPI, berdasarkan 7 prinsip dasar Etika, K.Bertens, maka akan didapat
matrik sebagai berikut :
Point of View
|
AAOFI
|
AICPA
|
IAPI
|
1.
Aspek Kejujuran
|
Trustworthiness
|
Integrity
|
Integritas
|
2.
Aspek Objektifitas
|
Objektivity
|
Objektiifity
and independent
|
Objektifitas
|
3.
Aspek Kompetensi
|
Profesional
Competence and Dilligent
|
Due
Care
|
Profesional
Competence and Due Care
|
4.
Aspek Kepatuhan pada Aturan, Standar,
Hukum
|
-
Legitimacy
-
Professional
conduct and Technical standards
|
Due
Care
|
Perilaku
Profesional
|
5.
Aspek Kepatuhan pada Nilai-nilai Moral
Agama dan Keadilan
|
Fait-driven
Conduct
|
-
|
-
|
6.
Aspek Amanah dan Dapat Dipercaya
|
Trustworthiness
|
Public
Interest
|
Prinsip
Kerahasiaan
|
7.
Aspek Kepatuhan pada Aturan Norma
Moral Masyarakat
|
Faith-driven
Conduct
|
Responsibilities
|
-
|
AAOIFI (Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang
berpraktek di institusi syariah dalam 6 prinsip Etika Profesi Akuntansi, yaitu:
1. Trustworthiness,
yaitu akuntan harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan profesinya.
2. Legitimacy,
yaitu akuntan harus memastikan keabsahan segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan profesinya sesuai aturan dan prinsip-prinsip syariah.
3. Objectivity,
artinya akuntan harus adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan, dan
independen dalam fakta dan penampilan.
4.
Professional
Competence and Dilligent, artinya akuntan harus kompeten dan terlatih dengan
baik dalam menjalankan tugasnya.
5.
Faith Driven Conduct, artinya perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai
agama.
6.
Professional Conduct and Technical Standards, artinya dalam
menjalankan tugasnya akuntan harus mematuhi standar akuntansi dan auditing yang
ditetapkan AAOIFI.
Prinsip dasar
Etika Profesi Akuntansi yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
- Responsibilities : mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
- The Public Interest : mampu menghargai kepercayaan dari masyarakat.
- Integrity : mampu menjaga kejujuran.
- Objectivity and independent : menjaga kompeten, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam menjalankan tugas.
- Duecare : memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanannya.
Prinsip
Dasar Etika Profesi Akuntansi Publik yang dirumuskan oleh IAPI yaitu :
1. Prinsip Integritas, yaitu setiap praktisi harus
tegas dan jujur dalam menjalankan hubungan profesional.
2.
Prinsip Obyektifitas, yaitu setiap
praktisi harus obyektif, tidak memihak dan tidak boleh membiarkan unsur
subyektifitas, benturan kepentingan, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan &
Kehati-hatian Profesional (Professional Competence and Due Care), yaitu
setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya
agar senantiasa kompeten dalam melaksanakan aktifitas profesinya sesuai
standar profesi dan kode etik profesinya.
4.
Prinsip Kerahasiaan, yaitu setiap
praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya tanpa
persetujuan kliennya, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
5.
Prinsip Perilaku Profesional, yaitu setiap
praktisi wajib untuk mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku.
KESIMPULAN
Dalam membangun sebuah conceptual
framework tentang masalah Etika harus bersumber pada nilai-nilai etika bangsa
bukan sekedar mengikuti negara lain. Mengingat nilai-nilai dan semangat yang
dianut berbeda dari setiap negara termasuk
Indonesia.
Hingga saat ini,akuntan publik belum dikatakan mandiri
karena Akuntan Publik masih
setia sebagai ‘agent dari
pihak asing’ dalam rangka
‘mensosialisasikan program-program asingnya’ di bidang akuntansi dan keuangan
di Indonesia. Tidak terlalu
salah, namun untuk hal-hal yang bersifat prinsip seperti aturan Etika Profesi
semestinya bukan sekedar meniru namun juga seharusnya diupayakan untuk
memasukkan nilai-nilai moral
etika bangsa dan
masyarakat Indonesia yaitu Pancasila yang mencerminkan kepentingan bangsa
dan negara demi
untuk kemakmuran rakyat.
Indonesia lebih baik mengunakan IAPI,
karena IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) merupakan organisasi baru dari
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). IAPI menerbitkan kode etika profesi akuntan
publik sebagai dasar etika dalam memberikan jasa dan pelayanan Kantor Akuntan
Publik (KAP). Penyusunan etika profesi akuntan publik oleh IAPI dilakukan di
era globalisasa dan kompetitif saat ini demi menunjukkan identitas kemandirian
serta posisi bersama. Globalisasi bukan berarti meninggalkan kepentingan bangsa
dan negara tetapi justru harus lebih menjunjung tinggi prinsip nasionalisme Indonesia.
IAPI berfungsi untuk melindungi dam memberdayakan Akuntan Publik lokal .