Aspek
Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
2.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan
mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan.
3.
Subjek Dan Objek Hukum
3.1 Subjek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi)
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia maninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun
bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya.
Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330,
mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
·
Orang yang
belum dewasa.
·
Orang yang
ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
·
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
·
Badan hukum
publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
·
Badan hukum
perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai
kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan
pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
3.2 Objek
Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda
ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan
bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
1. Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat
dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda
yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten,
ciptaan musik.
4. Contoh Kasus
Hukum Dalam Ekonomi
KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA “MINATI ATMANEGARA &
ROY TOBING”
Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh
maestro senanm Roy Tobing. Roy Tobing melaporkan Minati lantaran ia merasa
artis 56 tahun itu telah menyatut gerakan senam miliknya.
Roy mengatakan, Minati Atmanegara telah menggunakan gerakan tersebut untuk
senam Body Languange yang merupakan metode latihan senam di Studio Primadona yang
didirikan Minati. Sudah sembilan bulan sejak laporannya pada 21 November 2015,
polisi pun menetapkan kakak Cintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
Roy menuturkan, ada belasan gerakan senam miliknya yang sudah ia daftarkan ke
Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 dicatut oleh Minati Atmanegara. Kini ia
pun akan memperkuat bukti-bukti untuk memenjarakan Minati, salah satunya video
senamnya saat bermain dalam film Quickie Express yang tayang
2007.
"Ada 11 gerakan, saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia
sudah nggak ada. Tapi Tuhan tunjukan jalan di film Quickie Express,
saya berusaha ambil dari situ," katanya. (Pur/fei)
Analisa :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain
pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang
bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam
rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi
pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”
dengan kasus pelanggaran Hak Cipta Gerakan Senam Roy
Tobing adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana
atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan
terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/music/Gerakan Senam dan lainnya
antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan
peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran
hak moral.
Saran
Disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI
dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua
masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus
bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran
hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat mencapai
tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala
bidang.
SUMBER