BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi
Indonesia yang berperan dalam pengembngan sektor pertanian. Koperasi merupakan
soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang sangat
strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren (2007)
menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah
meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan,
pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi,
meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan
keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak sesui
dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk
anggota (bottom up). Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas belum
banyak dirasakan. Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran
sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara
utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk
berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi.
Sejarah pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak dapat
diprecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi
lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomin bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir
pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal
dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk
membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai
pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain.
Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan
mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang
kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani
kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelah kembali sejarah
perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya
system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan
lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Jelaskan mengenai sejarah koperasi!
2.
Apa yang dimaksud koperasi?
3.
Sebutkan jenis-jenis koperasi?
4.
Bagaimana cara pembagian laba di koperasi?
5.
Sebutkan undang-undang yang mengatur koperasi?
1.3 Tujuan Makalah
Dengan
dibuatnya karya tulis ini, kami mempunyai tujuan pokok yang ingin dicapai
adalah sebagai berikut :
1. Bisa mengetahui bagaimana cara
menghitung pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
2. Bisa mengetahui komponen-komponen
apa saja yang terdapat dalam koperasi.
3. Bisa mengetahui keuntungan dalam
suatu koperasi.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan)
hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik
modal kapitalis).
2.2 Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
2.3 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan
dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam
bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga
lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar
suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien
dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
2.4
Peranan Koperasi Perekonomian Indonesia
Untuk itu peranan koperasi dalam mengembangkan kewirausahaan dapat dilakukan melalui dua pendekatan :
1. Melalui jalur internal, baik melalui program perkuliahan formal maupun
melalui penyelenggaraan program pengembangan manajemen atau pelatihan
kewirausahaan di lingkungan universitas. Melalui jalur ini dapat dilengkapi
dengan berbagai program yang memberikan pengalaman usaha, seperti : praktek
kerja lapangan maupun magang pada perusahaan. Dengan demikian dapat
dikembangkan program-program yang menghasilkan wirausahawan yang berwawasan
kedepan, yang mampu mengawinkan prinsip-prinsip kewirausahaan yang rasional
dengan kondisi masyarakat.
2. Melalui jalur eksternal, baik melalui program pengabdian masyarakat,
ataupun kegiatan penelitian, pengkajian, publikasi dan sebagainya. Melalui
jalur pendekatan ini, berbagai hasil pengkajian dapat dimasyarakatkan ke dalam
praktek ditengah masyarakat wirausaha, khususnya dalam lingkungan tradisional.
Melalui pendekatan ini perguruan tinggi dapat mengenali berbagai kondisi empiric, baik factor-faktor pendukung maupun penghambat, yang selanjutnya dapat dipergunakan sebgai input bagi penyembpurnaan proses belajar mengajar atau sebagai perumusan instrument kebijakan pembinaan koperasi dan UKM baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Melalui pendekatan ini perguruan tinggi dapat mengenali berbagai kondisi empiric, baik factor-faktor pendukung maupun penghambat, yang selanjutnya dapat dipergunakan sebgai input bagi penyembpurnaan proses belajar mengajar atau sebagai perumusan instrument kebijakan pembinaan koperasi dan UKM baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Kesimpulan
Peranan
Koperasi dalam masyarakat sangatlah penting karena sangat membantu
perekonomian
masyarakat luas, masyarakat mampu membuat usaha kecil yang
bisa
menopang perekonomian para pengusaha kecil mikro haruslah mencari
alternatif
lain untuk memecahkan masalah permodalan yang mereka hadapi.
Seiring
dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah
kebijakan
yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat,
khususnya
para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui
wadah
badan usaha koperasi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar