Minggu, 11 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembngan sektor pertanian. Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren  (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk anggota (bottom up). Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas belum banyak dirasakan. Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi.
Sejarah pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomin bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.

1.2 Rumusan Masalah
1. Jelaskan mengenai sejarah koperasi!
2. Apa yang dimaksud koperasi?
3. Sebutkan jenis-jenis koperasi?
4. Bagaimana cara pembagian laba di koperasi?
5. Sebutkan undang-undang yang mengatur koperasi?

1.3 Tujuan Makalah
Dengan dibuatnya karya tulis ini, kami mempunyai tujuan pokok yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.        Bisa mengetahui bagaimana cara menghitung pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
2.        Bisa mengetahui komponen-komponen apa saja yang terdapat dalam koperasi.
3.        Bisa mengetahui keuntungan dalam suatu koperasi.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sejarah Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
2.2 Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.            Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.            Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.         Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
2.3 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi.

Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.

2.4 Peranan Koperasi Perekonomian Indonesia
Untuk itu peranan koperasi dalam mengembangkan kewirausahaan dapat dilakukan melalui dua pendekatan :
1.         Melalui jalur internal, baik melalui program perkuliahan formal maupun melalui penyelenggaraan program pengembangan manajemen atau pelatihan kewirausahaan di lingkungan universitas. Melalui jalur ini dapat dilengkapi dengan berbagai program yang memberikan pengalaman usaha, seperti : praktek kerja lapangan maupun magang pada perusahaan. Dengan demikian dapat dikembangkan program-program yang menghasilkan wirausahawan yang berwawasan kedepan, yang mampu mengawinkan prinsip-prinsip kewirausahaan yang rasional dengan kondisi masyarakat.
2.         Melalui jalur eksternal, baik melalui program pengabdian masyarakat, ataupun kegiatan penelitian, pengkajian, publikasi dan sebagainya. Melalui jalur pendekatan ini, berbagai hasil pengkajian dapat dimasyarakatkan ke dalam praktek ditengah masyarakat wirausaha, khususnya dalam lingkungan tradisional.
Melalui pendekatan ini perguruan tinggi dapat mengenali berbagai kondisi empiric, baik factor-faktor pendukung maupun penghambat, yang selanjutnya dapat dipergunakan sebgai input bagi penyembpurnaan proses belajar mengajar atau sebagai perumusan instrument kebijakan pembinaan koperasi dan UKM baik oleh pemerintah maupun masyarakat.


Kesimpulan

Peranan Koperasi dalam masyarakat sangatlah penting karena sangat membantu
perekonomian masyarakat luas, masyarakat mampu membuat usaha kecil yang
bisa menopang perekonomian para pengusaha kecil mikro haruslah mencari
alternatif lain untuk memecahkan masalah permodalan yang mereka hadapi.
Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah
kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat,
khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui
wadah badan usaha koperasi.





Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar