Rabu, 23 Desember 2015

Koperasi Koppas Cempaka Putih



BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

        Banyak koperasi yang kita jumpai saat ini hanya berwujud seperti warung atau toserba yang menyediakan berbagai keperluan rumah tangga dan kebutuhan dasar para anggotanya. Tidak hanya disekitar lingkungan rumah tangga, instansi pendidikan seperti sekolah dan kampus maupun perkantoran yang memiliki koperasi sendiri pun menganggapnya seperti itu. Asumsi masayarakat inilah yang menyebabkan koperasi disekitar mereka tidak berjalan dengan semestinya. Yang dimaksud dengan semestinya bahwa koperasi merupakan suatu wadah yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

        Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya
RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Bagaimana sejarah mengenai Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
2.   Apa Visi dan Misi dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
3.   Susunan pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
4.   Bagaimana perkembangan dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
5.   Prestasi apa saja yang pernah di dapatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
6.   Bagaimana cara untuk melakukan peminjaman dan penyimpanan?

TUJUAN MAKALAH
Dengan memperhatikan rumusan masalah tersebut, maka penulis mengemukakan beberapa tujuan masalah. Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui koperasi simpan pinjam dikelola.


BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah Singkat
        Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.

        Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa“


VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
        Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
        Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

        Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.

Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit(ICU).









BAB III
ISI
Susunan Pengurus Koppas Cempaka putih
Data Utama
Nama Koperasi           : Koppas Cempaka Putih  
No registrasi               : 321/BH/PAD/KWK9/IX/1996
Alamat                       : Jl. Jendral Sudirman – Bekasi
                                   (Pertokoan Kranji Blok Ruko No 10)
Jumlah Keryawan                : 3736 orang
Modal Sendiri              : Anggota           : Rp 3.997.936.087
   Hibah             : Rp 53.400.000
   Cadangan        : Rp 2.583.713.367

Modal luar                  : Anggota           : Rp 4.964.607.895
                                   NonAnggota     : Rp 14.500.539.204
Volume usaha             : Rp 94.848.841
Aset koperasi              : Rp 43.070.094.037
Klasifikasi
Kelompok koperasi      : Koperasi Pasar
Tingkat koperasi          : Primer
Kesehatan koperasi     : Sehat
Status koperasi           : Aktif
Data Pengurus
Ketua umum               : H. Gusnal, SE, MM
Ketua I                      : Ir. H. Burnalis
Sekertaris I                        : Netti Herawati, S. Pd
Bendahara I               : H. Sukantal
Manager I                  : Ny. Yandrimawati
Data Pengawas
Ketua                        : H. S. Zainal Amin
Sekertaris                  : NY. Mami
Anggota                     : H. Herman
Data Penasehat
Penasehat I                : H. Syahril Tondo


        Koperasi Koppas Cempaka Putih berdiri sejak tahun 1988. Awalnya koperasi ini menampung pedangan pasar. Saat ini koperasi koppas cempaka putih sudah memiliki 14 cabang di Jakarta-Bekasi. Cabang ini berdiri pada tahun 2008, dan memiliki nasabah berupa pedagang-pedagang pasar sekitar cabang koperasi ini.
Koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam, dimana dana yang berasal adalah dari nasabah dan anggota, dan dialirkan kembali untuk nasabah dan anggota. Pada dasarnya cara pengelolaan simpan pinjam sama dengan cara dalam mengelola koperasi pada umumnya, hanya ada beberapa teknik saja yang berbeda. Ruang lingkup kegiatan usaha dari koperasi simpan pinjam, apa bila dilihat secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk pinjaman dari dan untuk anggota. Meskipun pada perkembangannya koperasi simpan pinjam tidak hanya melayani anggota saja, namun juga masyarakat luas.Apabila di lihat dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam biasa nya melakukan kegiatan penghimpunan dana , itu yang berasal dari anggota maupun dari masyarakatumum.Bentuk penghimpunan dari anggota dapat berupa tabungan ataupun simpanan ,sedangkan yang berasal dari masyarakat biasa nya berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha ini merupakan upaya dari koperasi untuk dapat memperoleh laba yang di lakukan dengan cara mengalokasikan hasil dari penghimpunan dengan car disalurkan kepada anggota yang bentuk pinjaman.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk dapat berjalan, koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana, baik dari tabungan, maupun yang berasal simpanan berjangka /pinjaman yang terima oleh koperasi simpan pinjam. Sedangkan dana yang bersumber dari kekayaan bersih berasal dari simpanan  wajib serta simpanan sukarela para anggota nya, cadangan umum dan SHU pada tahun berjalan. Namun dari keseluruhan sumber dana yang didapatkan oleh koperasi, sumber dana utama mereka adalah yang berasal dari simpanan ,yaitu:
Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang banyaknya atau nilainya sama bagi setiap anggota koperasi simpan pinjam yang wajib untuk di bayarkan oleh setiap anggota koperasi ketika masuk menjadi anggota koperasi.Simpanan pokok ini tidak bisa di ambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah simpanan yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam jangka waktu dan juga kesempatan tertentu .Simpanan wajib ini tidak bisa di ambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya di lakukan dengan cara di angsur dan penarikannya hanya bisa di lakukan oleh yang bersangkutan atau oleh kuasanya dengan memakai buku tabungan koperasi.
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi merupakan simpanan koperasi yang disetorkan hanya satu kali dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi simpan pinjam yang bersangkutan dan tidak dapat diambil sebelum jangka waktunya berakhir.
        Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Perkembangan yang cukup menggembirakan inipun harus diikuti dengan pengembangan bagi pelaku – pelaku Koperasi itu sendiri, mengingat pertumbuhan kelembagaan yang tinggi tanpa diikuti dengan kompetensi dari para pelaku Koperasi memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap perkembangan Koperasi itu sendiri dimasa yang akan datang. Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan. Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1.    Lemahnya partisipasi anggota
Dalam kehidupan Koperasi Simpan Pinjam, partisipasi anggota dalam menggunakan produk yaitu berupa pinjaman yang lemah. Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut. Namun banyak anggota koperasi yang hanya menanamkan simpanan wajib dan pokok diawal namun selanjutnya ia tidak melakukan kegiatan pinjaman atau bisa dikatakan dia berlaku pasif sebagai anggota dalam koperasi. Pada suatau kasus, anggota sebuah koperasi simpan pinjam lebih sering meminjam dari lembaga keuangan lain seperti bank, bpr ketimbang meminjam dana dari koperasi yang mana ia menjadi anggota. Jadi dapat dikatakan partisipasi daripada sebagian anggota koperasi masih lemah.


2.    Kurangnya permodalan
Salah satu hal penting dari kopersi simpan pinjam adalah pinjaman dari anggota yang nantinya pinjaman tersebut dapat bermanfaat bagi anggota maupun koperasi. Namun sebelum kita memberikan pinjaman kepada anggota kita harus memikirkan kondisi keuangan koperasi khusunya mengenai permodalan yang nantinya akan dijadikan sumber pinjaman kepada para anggota. Kondisinya, apabila modal kita terlalu lemah maka kita tidak bisa menggelontorkan pinjaman kepada anggota. Hal ini dimaksudkan agar tidak lebih besar pasak daripada tiang, yakni pengeluaran yang besar yang tidak dibarengai dengan pemasukan yang besar pula. Maka dari itu, lemahnya permodalan di koperasi menjadikan koperasi tidak bisa meneruskan kegiatannya khususnya pemberian pinjaman kepada para anggota karena modal koperasi yang mengalami kekurangan. Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
3.   Pemanfaatan pelayanan
Pelayanan yang diberikan Koiperasi harus berorientasi kepada kepuasan para anggota. Hal ini dikarenakan mata tombak koperasiLemahnya pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan merupakan hal vital pada struktur keorganisasian. Atas permasalahan yang dihadapi koperasi harus bersikap cepat, tegas dan mewakili suara  anggota dalam hal keputusan yang diambil. Proses pengambilan keputusan yang ada dalam koperasi memang sangat lama karena harus melewati beberapa proses seperti  rapat anggota, menyatukan pendapat atau yang terbanyak kemudian kembali dimusyawarahkan untuk menuju mufakat maka di perlukan waktu yang sangat lama untuk mengambil keputusan, dan dalam proses pengambilan keputusan ini terkadang masih ada campur tangan akan kepentingan pribadi. Pengambilan keputusan harus dihindarkan dari kepentingan-kepentingan yang dapat menggangu eksistensi asas kekeluargaan dalam koiperasi yakni denggan adanya kepentingan pribadi yang mempengaruhi pengambilan keputusan. Maka dari itu, keputusan harus diputuskan bersama antara pengurus, pengawas dan anggota demi keberlangsungan koperasi.
4.    Lemahnya Pengawasan

Pengawasan terhadap koperasi berlangsung dalam dua sisi yaitu eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dimaksudkan agar para pengurus koperasi dapat lebih jeli untuk memberikan pinjaman kepada anggota karena pada banyak kasus dengan beberapa keadaan para pengurus tidak jeli pada kondisi calon anggota atau anggota tadi. Misal pada kasus Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Pemerintah Daerah, karena alas an kedekatan atau alas an kongkalikong yang lain menyebabkan pengurus memberikan pinjaman bagi anggota yang tidak memenuhi persyaratan sebagai contoh anggota tersebut sudah kurang 3 bulan pensiun yang seharusnya dalam peraturan tidak bisa mengambil pinjaman tetapi dengan kelitnya ia bisa bisa mendapatkan dan dengan mudah pengurus memberikannya. Namun pada kasus itu, imbasnya saat jatuh tempo ia telah berstatus pensiunan dan enggan untuk melunasi pinjaman yang ia pinjam dahulu.
Sedangkan pengawasan internal dapat dilakukan oleh anggota kepada para pengurus dan pengawas. Karena pada suatu kasus, terdapat koperasi perseorangan yang membentuk dinasti kekeluargaan yang menjadi bagian daripada pengawas dan pengurus koperasi. Sangat memungkinkan perluasan kerjasama sepihak dengan menyingkirkan kepentingan anggota pada koperasi. Para anggota bisa saja dirugikan dengan pembagian SHU yang tidak adil dan sebagian SHU tersebut dimanfaatkan oleh keluarga koperasi yang menyebabkan keuntungan yang seharusnya dimiliki anggota yang aktif namun dimainkan oknum koperasi. 

5.   Manajemen Resiko
       Di antaranya :
1.   Resiko Kredit , resiko ini didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2.   Resiko Likuiditas , resiko yang disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3.   Resiko Operasional , resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
4.   Resiko Bisnis , adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
5.   Resiko Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6.   Resiko Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
7.   Resiko Legal , resiko yang berkenaan dengan landasan hokum yang berhubungan dengan koperasi simpan pinjam
8.   Resiko Politik, resiko yang dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pihak-pihak yang terkait dengan koperasi seperti pemerintah, badan keuangan lain atau koperasi lain dalam melakukan hubungan atau keputusan politik yang dapat mengganggu kestabilitasian koperasi.
9.   Resiko Kepatuhan, resiko yang berkenaan dengan kepatuhan koperasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku namun dalam kepatuhan tersebut koperasi harus mempertanggungjawabkan keberlangsungan koperasi dan kepercayaan anggota.

Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud.

Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam baik Koperasi Simpan Pinjam merupakan industri yang sarat dengan resiko. Koperasi Simpan Pinjam sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi dan dalam hal Koperasi memiliki kapasitas berlebih maka koperasi dapat melayani non anggota) yang membutuhkan. Dengan resiko tersebut maka sudah selayaknya jika Koperasi Simpan Pinjam menerapkan konsep manajemen resiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan resiko. Artinya resiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen resiko disemua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus Koperasi Simpan Pinjam sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen resiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen resiko. Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang melekat pada bisnis koperasi.



LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
NERACA
PER 30 NOVEMBER 2015


AKTIVA

AKTIVA LANCAR                                                   ( Rp )
Kas                                                                  55.362.907
Bank DKI Syariah                                            257.422.902
Piutang Usaha                                              9.261.308.239
Penyisihan piutang                                         (245.733.996)
Jumlah Harta Lancar                                    9.328.360.052

PENYERTAAN
Saham Bank BKE                                            39.000.000
Takop BKE                                                   167.225.197
Jumlah Penyertaan                                        206.225.197
 
AKTIVA TETAP
Nilai Perolehan Harta Tetap                              722.341.749
Akumulasi Penyusutan                                     (58.273.300)

Nilai Buku                                                      664.068.449
TOTAL HARTA                                            10.198.653.698

PASIVA
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK                                ( Rp )
Simpanan Sukarela                                          890.290.462
Beban yg Masih Harus Dibayar                             4.000.000

Jumlah Kewajiban Jk. Pendek                           894.290.462

KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank DKI Syariah                              3.279.902.777
Hutang Bank BKE                                         3.218.829.625
Jumlah Hutang Jangka Panjang                      6.498.732.402

MODAL SENDIRI
Modal disetor                                                    15.000.000
Modal tetap tambahan                                   2.157.206.329
Cadangan                                                        254.584.377
SHU tahun berjalan                                          378.840.128

Jumlah Modal Sendiri                                     2.805.630.834

TOTAL PASIVA                                             10.198.653.698

PERHITUNGAN HASIL USAHA UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
PER 30 NOVEMBER 2015


PENDAPATAN                                                        (Rp)
Jasa Pinjaman Unit Simpan Pinjam                 1.587.549.907
Provisi Pinjaman Simpan Pinjam                        236.207.261
Pendapatan Administrasi Pinjaman                      86.512.500
Jasa Giro                                                            6.225.197

TOTAL HASIL USAHA KOTOR                          1.916.494.865

BEBAN- BEBAN
BIAYA OPERASIONAL                                                  (Rp)
Biaya Bunga Pinjaman                                           606.071.797
Beban Provisi Pinjaman                                           70.000.000
Beban Administrasi & Asuransi Ruko                         28.765.000
Transportasi Karyawan/Belanja barang                     11.900.000
Biaya Gaji Karyawan                                              176.000.000
Beban Lembur Karyawan                                           3.000.000
Biaya Penagihan Piutang                                          60.020.800
Biaya Premi kehadiran Karyawan                              13.175.000
Beban Operasional Kendaraan                                    1.000.000


BIAYA UMUM DAN ADMINISTRASI                               (Rp)
Pemakaian ATK                                                      17.002.793
Rekening Telepon                                                    2.280.160
Pemeliharaan Komputer                                        2.105.000
Pemeliharaan AC                                                     380.000
Beban Pemeliharaan Kendaraan                             8.354.304
Beban penyusutan inventaris computer                  5.145.000
Beban penyusutan Inventaris Kantor                      4.153.300
Beban Penyisihan Piutang Tak tertagih                 92.558.782
Beban Bonus Manager                                        30.308.769
Beban Perizinan                                                      480.000
Beban Seragam Karyawan                                    3.000.000
Rekening Listrik                                                 16.001.296

Beban Penyusutan inventaris Kend.                     12.115.000

BEBAN ORGANISASI                                                (Rp)
Biaya Audit                                                             8.000.000
Bingkisan Lebaran Anggota                                   252.382.000
Rapat Anggota Tahuanan ( RAT)                              57.635.400
Honor Pengawas                                                    23.200.000
THR Pengawas                                                        3.000.000
Transport Pengawas                                                4.700.000

BEBAN PAJAK                                                          (Rp)
Pajak PPH Pasal 29                                              24.040.711
Pajak PPH Pasal 21                                                   879.625
JUMLAH TOTAL BEBAN-BEBAN                        ( 1.537.654.737)
SISA HASIL USAHA                                             378.840.128

LAPORAN PERUBAHAN MODAL
PER 31 DESEMBER 2010

MODAL                                                         (Rp)
Modal awal                                              15.000.000
Modal tetap tambahan                         2.157.206.329
Cadangan                                              254.584.377
SHU tahun berjalan                                378.840.128
Jumlah Modal                                      2.805.630.834
SHU                                                       378.840.128
Modal Per30 NOVEMBER 2015                 3.184.470.962


BAB IV
PENUTUP
A.      KESIMPULAN

1.             Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia tak bisa lepas dari sejarah dan perkembangan koperasi secara umum di Tanah Air. Usaha simpan pinjam telah menjadi basis utama kegiatan koperasi yang menjadikan koperasi terus bertahan dan berkembang tak lekang dimakan zaman. Koperasi Simpan Pinjam bahkan menjadi tujuan utama pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari sumber pembiayaan yang "ramah" dan mudah di jangkau tanpa syarat berbelit dengan asas kekeluargaan "serasa milik sendiri". Hingga detik ini berkembang pameo ketika mernyebut koperasi, orang akan dengan mudah tercitrakan koperasi sebagai tempat meminjam uang. Padahal sejatinya usaha koperasi tidak melulu terpatok pada usaha simpan pinjam. Namun demikian kuatnya usaha simpan pinjam sebagai basis kegiatan koperasi menjadikan kegiatan itu lekat menjadi citra koperasi di Indonesia.
2.             Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
a) Lemahnya partisipasi anggota
b) Kurangnya permodalan
c) Pemanfaatan pelayanan
d) Lemahnya pengambilan keputusan
e) Lemahnya Pengawasan
f) Manajemen Resiko