E- FAKTUR
Pengertian
Faktur
Beberapa
pengertian faktur sebagai berikut :
Faktur
adalah perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli.
Biasanya faktur dibuat rangkap tiga. Lembar pertama diserahkan kepada pembeli,
lembar kedua disimpan penjual setelah ditadatangani oleh pembeli, yang kelak
akan digunakan sebagai lampiran kuitansi untuk menagih. Lembar ketiga dibiarkan
melekat pada buku faktur yang oleh penjual disebut "copy faktur
penjualan"
Faktur
adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga,
dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran.
Faktur
adalah perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran kemudian. Biasanya
pembuatan faktur dilakukan rangkap 3. Salinan pertama berwarna putih dan
diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan penjual setelah
ditandatangani pembeli dan akan dijadikan lampiran saat penagihan dikemudian
hari. Sedangkan salinan ketiga disimpan di dalam buku faktur.
Faktur
adalah salah satu dokumen dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan
penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan
yang dilakukan secara kredit dan biasanya dibuat rangkap.
Faktur
adalah dokumen yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli yang mencantumkan
tanggal pengeluaran faktur, tanggal pengiriman barang, uraian barang (berat,
ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total yang harus dibayar pembeli,
syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran, dll
Mengenai
E-Faktur
Faktur Pajak berbentuk elektronik,
yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak
1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan
pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli
2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak
menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan
dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Latar
Belakang Munculnya E-Faktur
Yang
mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena
memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib
pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal
tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan,
faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi
yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
Peraturan
Mengenai E-Faktur
1. Pengumuman
No.6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan atas E-Faktur
Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk
elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak
yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan
Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena
Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli
2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak
yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha
Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan
Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk
elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang
dibuat... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 -2- dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan
untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur
Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit);
b. http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur
Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
c. http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur
Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
d. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau e. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit) 9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud
pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat eFaktur mulai tanggal 1 Juli 2015
untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali Pengusaha Kena
Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk membuat
e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e
-Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri
Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa
PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi
e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan
ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A
ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat
e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera
mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari Pengusaha
Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan
e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
b. Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan
Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada
e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk
memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat
pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum
memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2. Peraturan
Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2014 Tentang Cara Pembuatan & Pelaporan E-Faktur
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk
elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat
(1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
Pasal 1
(1) Faktur Pajak
berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak
yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang
telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk
penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau
sistem elektronik tersebut.
Pasal 2
(1)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat
e-Faktur untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
dan/atau
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2)
Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a. yang
dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang
paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan
c. yang
bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata
cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
e-Faktur
wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) pada:
a. saat
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a dan/atau Pasal 16D UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;
b. saat
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c saat
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan; atau
e. saat lain
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1) e-Faktur
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan .Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak;
b. nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak;
c. jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan
tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan
elektronik.
Pasal 5
(1) e-Faktur
dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan
Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas
e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak
memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang
membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 7
Dalam hal
terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang
membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 8
(1) Atas
hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas
data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat
Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data
e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah
memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 9
(I) Dalam
hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh
peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab
lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Dalam
hal kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah
berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas
(hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1)Bentuk
e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil
keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan olch Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur
tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal 11
(1) e-Faktur
wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan
cam diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan
dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang
telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk
penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) e-Faktur
yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan
merupakan Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada saat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan
perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b. Ketentuan
terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur
pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian,
dan tata cam pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal 13
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Dasar Hukum
E-Faktur
Dasar hukum pembuatan E-Faktur sebagai berikut:
- UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
- PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
- PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar