PENGGELAPAN
PAJAK
Sebelum membahas mengenai apa itu penggelapan pajak,
terlebih dahulu kita harus memahami apa itu sebenarnya pajak. Berdasarkan UU
KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwapengertian
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar
jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka
rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka
negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh
negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi
negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan
kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.
Mengingat pajak adalah beban (yang akan mengurangi
laba bersih perusahaan) maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar
dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak.
Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal
agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.
Jadi, penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak
pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak
untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan
penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada
setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Begitupun
penggelapan pajak mempunyai resiko terdeteksi yang inherent pula, serta
mengundang sanksi pidana badan dan denda.
Di Indonesia, sektor pajak merupakan sumber utama
pendanaan Negara, baik untuk tujuan pembangunan, pertahanan maupun pelaksanaan
administrasi pemerintahan. Mengingat begitu pentingnya fungsi dan peran pajak
tersebut bagi penyelenggaraan Negara, maka kejahatan di bidang perpajakan (tax
crime) harus dapat di cegah dan di berantas. Sejalan dengan itu, hasil
kejahatannya di sita oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Peraturan –
Peraturan Penggelapan Pajak
Suatu skema
memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal),
misalnya :
• tidak melaporkan sebagian penjualan
• memperbesar biaya dengan cara fiktif
• memungut pajak tetapi tidak menyetor
• tidak melaporkan sebagian penjualan
• memperbesar biaya dengan cara fiktif
• memungut pajak tetapi tidak menyetor
Dalam Pasal 38 UU KUP menetapkan bahwa “pelanggaran
pajak” termasuk: (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan
isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar. Sementara Pasal 39 UU KUP menyebutkan bahwa “kejahatan
pajak” seperti:
- Tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh SPT,
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP,
- Tidak menyampaikan SPT,
- Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan,
- Memberitahukan pembukuan palsu atau dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,
- Tidak menyelenggarakan pembukuan,
- Tidak menyimpan buku, catatan dan dokumen, dan
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Selain itu terdapat juga tindak pidana percobaan (pogging) penyalahgunaan NPWP atau penyampaian SPT untuk mendapatkan restitusi pajak, dan penerbitan atau pemanfaatan surat setoran pajak atau dokumen yang tidak benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Contoh Kasus
dari Penggelapan Pajak dan Cara Penyelesaiannya
PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk
usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius
Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai
US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagaigroup
financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk
keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke
Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke
Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukanTerjadinya penggelapan pajak yang
berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai
(PPN).selain itu juga “bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62
triliun penyimpangan pencatatan transaksi.
Penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar
Pegadilan?
PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan
penggelapan pajak (tax evasion) selama beberapa tahun
terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah.
Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana mengenai penyelesaian
kasus itu di luar pengadilan (out of court settlement). Hal ini
sangat menggelisahkan kalangan yang menginginkan tegaknya hukum dan terwujudnya
keadilan, tanpa pandang bulu. Sangat ironis jika para penjahat kelas teri
ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui, sementara itu penjahat
kerah putih (white collar criminal) yang mengakibatkan kerugian besar
pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar