ETIKA DI DALAM BERBISNIS
Definisi Etika
Bisnis
Kata etika,
Menurut bahasa Yunani, kata etika berawal dari kata ethos yang memiliki arti
sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Sedangkan Magnis Suseno berpendapat
bahwa etika merupakan bukan suatu ajaran melainkan suatu ilmu.
Kata kedua adalah bisnis, yang diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua
kata tersebut dipadukan, yaitu etika bisnis maka dapat didefinisikan sebagai
suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan
berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik
dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.
Untuk menyusun etika bisnis yang bagus, maka perlu diperhatikan beberapa
hal berikut ini, yaitu tentang pengendalian diri, pertanggungjawaban sosial,
menjadikan persaingan secara sehat, penerapan konsep yang berkelanjutan, dapat
mempertahankan keyakinannya, konsisten dengan sebuah aturan yang sudah
disepakati bersama, penumbuhan kesadaran serta rasa memiliki dengan apa yang
sudah disepakati, menciptakan suatu sikap untuk saling percaya pada antar
golongan pengusaha, serta perlu diadakannya sebagian dari etika bisnis untuk
dimasukkan dalam hukum yang dapat berupa suatu perundang-undangan.
Tujuan Etika
Bisnis
Adapun tujuan etika bisnis adalah
untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta
menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk
menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.
Ada banyak hal yang bisa dipelajari
dari dunia bisnis, salah satunya adalah kenyataan bahwa etika ternyata
menentukan kesuksesan usaha. Dalam ketatnya persaingan industri modern, karisma
tanpa nurani dan kepintaran tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis
paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memang memiliki posisi vital dalam
menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika
dan profesionalisme.
Prinsip etika dalam hal ini diartikan sebagai standar universal dari apa
yang dianggap salah dan benar dalam menjalankan sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah
yang nantinya mempengaruhi langkah pembuatan keputusan dan menentukan arah masa
depan perusahaan.
Dalam
berbisnis, ethical principal ini juga memegang peranan cukup
penting dalam membangun kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap
reputasi perusahaan cukup baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan
kepercayaan mereka.
Dalam perkembangannya, terdapat
beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar
usaha Anda tetap lancar dan stabil menghadapi persaingan, antara
lain:
1. Kejujuran –
Jujur Ketika Berkomunikasi atau Bersikap
Kejujuran merupakan salah satu poin penting untuk menyukseskan usaha
sekaligus membangun kepercayaan klien. Anda wajib bersikap jujur dalam segala
hal, mulai dari sekedar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurangan
perusahaan yang dipimpin.
2. Integritas
Seorang pimpinan perusahaan mendapatkan kepercayaan orang lain karena ia
memiliki integritas. Integritas sendiri diartikan sebagai konsistensi dan
sinkronisasi antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan. Meski demikian,
membangun integritas tidaklah semudah yang kita bayangan karena seringkali Anda
harus berhadapan dengan berbagai kepentingan lain yang mungkin berseberangan
dengan kepercayaan.
Dalam hal ini, seseorang dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu
bertahan dan tidak mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat
tekanan dari pihak lain.
3. Memenuhi Janji
Serta Komitmen yang Dibuat
Seorang pebisnis dapat dipercaya karena ia mau dan mampu berusaha memenuhi
segala janji dan komitmen yang pernah dibuat. Anda tidak boleh sembarangan
membuat janji, namun ketika diucapkan langsung berkomitmen untuk memenuhinya
dengan baik.
4. Loyalitas
Loyalitas adalah hal yang sangat diperlukan agar bisnis dapat berjalan
dengan baik tanpa menimbulkan konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan
bekerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan
kantor dengan masalah pribadi. Anda juga dapat menunjukkan loyalitas dengan
memberikan seluruh kemampuan demi perkembangan perusahaan kearah yang lebih
baik.
5. Keadilan
Keadilan menjadi salah satu hal fundamental yang harus dimiliki setiap
pebisnis sukses. Mereka tidak menggunakan kedudukan atau kekuatan yang dimiliki
untuk bersikap otoriter maupun seenaknya sendiri. Mereka mampu bersikap adil
pada setiap karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui jika
melakukan kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika
diperlukan.
6. Kepedulian
Seorang pebisnis harus menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian,
simpatik, dan baik hati. Anda harus memahami konsep bahwa keputusan dalam
berbisnis tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan, namun juga seluruh karyawan
dan staf yang terlibat didalamnya. Seorang pemimpin harus mampu memberikan
keputusan yang memiliki sedikit dampak negatif dan memiliki paling banyak
dampak positif.
7. Penghargaan
Anda harus menjadi pribadi yang menghargai orang lain jika ingin menjadi
pebisnis sukses. Anda juga harus bersikap profesional dengan tidak membedakan
perlakuan kepada orang lain berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, maupun
kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan bukan hanya untuk kebaikan
perusahaan, namun juga agar lingkungan kantor tetap kondusif.
8. Mematuhi
Aturan
Dunia bisnis tentu memiliki berbagai aturan yang telah ditetapkan secara
tertulis maupun tidak tertulis. Patuhilah seluruh aturan tersebut agar dapat
menjadi pebisnis yang disegani banyak pihak.
9. Jiwa
Kepemimpinan
Seorang pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan
menyadari tanggung jawab yang dipikul. Anda juga harus bisa memotivasi seluruh
bawahan agar dapat bekerja dan menampilkan performa terbaik.
10. Menjaga
Reputasi
Seorang pebisnis harus memiliki kemampuan membangun dan melindungi nama
baik perusahaan beserta seluruh hal yang berada di dalamnya. Hal inilah yang
menjadi kunci datangnya konsumen karena percaya bahwa perusahaan Anda dapat
memenuhi segala kebutuhannya.
Itulah beberapa poin etika berbisnis yang harus dimiliki jika ingin agar
usaha lancar dan stabil. Anda yang menjalankan poin-poin tersebut akan mendapat
pencitraan positif dari masyarakat sehingga konsumen tak segan menggunakan
servis dari perusahaan.
Panduan Rasulullah
dalam Etika Bisnis
Rasululah SAW sangat
banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
1. Bahwa prinsip esensial
dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat
paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan
kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak
dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia
menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu
kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri
selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan
barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2. Kesadaran tentang
signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya
sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan
Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap
ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya,
berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran
memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. Tidak melakukan sumpah
palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan
sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat
Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang
memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu
Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang
bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di
hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis
saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya
meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun
keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4. Ramah-tamah. Seorang
pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad
Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramahÂ
dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5. Tidak boleh
berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli
dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan
bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk
menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang
lain untuk membeli).
6. Tidak boleh menjelekkan
bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah
seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang
dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
7. Tidak melakukan ihtikar.
Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan
agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh).
Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8. Takaran, ukuran dan
timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus
benar-benar diutamakan. Firman Allah: Celakalah bagi orang yang curang,
yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi” ( QS. 83: 112).
9. Bisnis tidak boleh
menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak
dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan
membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan
penglihatan menjadi goncang”.
10. Membayar upah sebelum kering
keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada
karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa
pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan
kerja yang dilakukan.
11. Tidak monopoli. Salah satu
keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli.
Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas
hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti
barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara
pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12. Tidak boleh melakukan bisnis dalam
kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak
kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di
saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual
barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga
keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam
karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan
secara cermat.
13. Komoditi bisnis yang dijual adalah
barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing,
minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah
mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R.
Jabir).
14. Bisnis dilakukan dengan suka rela,
tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan
bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
15. Segera melunasi kredit yang menjadi
kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius
dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang
yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16. Memberi tenggang waktu apabila
pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa
yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya,
Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada
naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17. Bahwa bisnis yang dilaksanakan
bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman,
tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah::
278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan(QS.
2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap
riba.
Yang Dilarang dalam Bisnis
Secara umum, ada beberapa unsur
dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan atau aktivitas bisnis
dapat dikategorikan haram.
Pertama, zalim.
Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau membahayakan
salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur kezaliman telah
terpenuhi. "Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak pula boleh
dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 279).
Kedua, riba.
Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba. "Wahai orang-orang
yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279). Bahkan,Rasulullah SAW
menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh
seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba, dosanya lebih
besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dari Abdullah bin
Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami', no. 3375).
Ketiga, maysir
(perjudian). "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah perbuatan-perbuatan
itu, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah [5]: 90).
Keempat, gharar
(penipuan). "Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan
kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan
al-Darimi).
Kelima, risywah
(suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan menerima
suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).
Keenam, haram.
Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan barang-barang
yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi) barang tersebut.
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai,
babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya, "Wahai Rasulullah,
tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk mengecat kapal-kapal,
meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak orang?" Nabi menjawab;
"Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram " (Muttafaq 'Alaih).
Ketujuh, maksiat. Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses
transaksi (muamalat) merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari
menuturkan, "Nabi SAW melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing,
uang hasil pelacuran, dan uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq
'Alaih).
Contoh Praktik Bisnis yang
dibolehkan dalam Islam
Banyak sekali
contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berikut beberapa contoh bisnis
yang diperbolehkan dalam Islam :
1. Berdagang atau
jual beli
Jual beli merupakan sesuatu
yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman,
"...Allah telah menghalalkan jualbeli..." (QS
2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa
9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al
hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran
Islam. Melalui jalan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat
dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya. Namun perlu disadari bahwa jual
beli yang dihalalkan oleh Allah yaitu yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam. Hukum asal mu'amalah itu adalah al-ibaahah
(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Meski demikian,
bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Ada
perangkat atau ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh
setiap orang yang hendak melakukan aktifitas jual beli.
Islam
menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga. Adab ini bertujuan
untuk menghindari kesalah pahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara
adab-adab tersebut antara lain:
1. Amanah, artinya
penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh
mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga
yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan
pengembalian uang.
2. Ihsan, yang
dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek
kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
3. Bekerjasama,
Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak
diinginkan.
4. Tekun,
Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar
berkembang maju.
5. Menjauhi perkara
yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan
pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba,
dan menjual barang yang diharamkan.
6. Melindungi
penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak
masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada
pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
2. Bisnis Online
Bisnis online dikenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya samaseperti bisnis
offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis
online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam,
ini diperbolehkan dalam Islam.
Adapun keharaman bisnis
online karena beberapa sebab :
a. Sistemnya haram,
seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online).
b. Barang / jasa
yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba ,
video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs – situs yang bisa membawa
pengunjung ke dalam perzinahan dan kerusakan.
c. Karena melanggar
perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
d. Dan lainnya yang
tidak membawa ke manfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar