Senin, 20 November 2017

Review Jurnal "Etika Profesi Dalam Problematika di Era Competitif Menurut Sisi Pandang Akuntan Publik"


Judul
Etika Profesi Dalam Problematika di Era Competitif Menurut Sisi Pandang Akuntan Publik
Penulis
Koenta Adji Koerniawan
Jurnal
Modernisasi, Volume 9, Nomor 1, Februari 2013
Reviewer
1.      Anita Damayanti
2.      Ardiansyah
3.      Azizah Triastanty
4.      Karina Herdyana
5.      M. Rajip Nazali
6.      Nining Yuningsih
Tanggal
29 September 2017


PENDAHULUAN
Etika Profesi Akuntansi menjadi permasalahan didunia Kantor Akuntan Publik. Ada beberapa contoh kasus yang terjadi seperti:
·         Enron Corporation
Sebuah perusahaan asal Amerika yang merupakan perusahaan terkemuka didunia yang  bergerak dibidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron menjadi sorotan pada akhir tahun 2001 hingga tahun 2002, terungkapnya bahwa kondisi keuangan yang dilaporkan merupakan hasil dari penipuan akuntansi yang secara sistemastis, terlembaga dan terencana yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pihak KAP yang berkerja sama. Perusahaan diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian dan menyembunyikan utangnya sejumlah 1,2 miliar Dollar AS. Manipulasi keuntungan dilakukan oleh pihak perusahaan agar para investor tetap ingin menanamkan saham mereka ke perusahaan tersebut.
·         PT. KERETA API  INDONESIA (Persero)
Perusahaan asal Indonesia. Kasus yang melanda PT. KAI tidak murni kesalahan dari KAP dan Ap yang melakukan audit pada periode terjadinya kesalahan. Sebelumnya PT. KAI di audit oleh auditor Pemerintahan, akumulasi kesalahan terjadi bertahun-tahun pada saat auditor pemerintah melakukan audit. Saat digantikan oleh KAP kesalahan tersebut terdeteksi. Pada waktu pelaporan pihak auditor baru tidak meminta auditor lama untuk mengoreksi laporan auditnya dan langsung menerbitkan laporan auditnya. Terjadinya kesalahan dikarenakan kurangnya komunikasi antar auditor lama dan auditor baru dan terjadinya perbedaan persepsi dalam penyajian laporan keuangan.
·         Akuntan yang berprofesi sebagai Dosen
Menurut ketentuan akademik diwajibkan mengadakan kegiatan pengajaran sebanyak 14 kali pertemuan, 1 UTS dan 1 UAS, sehingga total kegiatan belajar mengajar sebayak 16 kali dalam 1 semster. Karena alasan kesibukan, dosen yang tidak memahami perkembangan terkini dari ilmu akuntansi akan berdampak ketidak sesuaiannya pengajaran yang diberikan maka akuntan yang berprofesi sebagai dosen tidak bisa memenuhi kontak perkuliahan tersebut.

ETIKA, MORAL dan KOGNITIF
Etika adalah suatu prinsip moral yang berfokus pada perilaku manusiawi dimana kita dapat menentukan benar atau salahnya tindakan seseorang. Moral adalah aturan yang menjadi dasar pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam bertindak. Kognitif adalah pemahaman manusia terhadap lingkungannya sesuai kehendak dan perasaan.
Ada 3 tahap perkembangan moral menurut Larwence Kohlberg:
1.       Prakonvensional : manusia mengenali awal konsep dimana yang jahat dihukum yang baik diberi hadiah.
2.      Konvensional : manusia mulai belajar tentang kemasyarakatan dimana belajar dalam ketertiban sosial.
3.          Setelah konvensional : manusia mencari prinsip moral dan mengimplementasikannya..

v  Mematrikan Etika Profesi Akuntansi dari masing-masing organisasi profesi, yaitu AAOFI, AICPA dan IAPI, berdasarkan 7 prinsip dasar Etika, K.Bertens, maka akan didapat matrik sebagai berikut :
Point of View
AAOFI
AICPA
IAPI
1.      Aspek Kejujuran
Trustworthiness
Integrity
Integritas
2.      Aspek Objektifitas
Objektivity
Objektiifity and independent
Objektifitas
3.      Aspek Kompetensi
Profesional Competence and Dilligent
Due Care
Profesional Competence and Due Care
4.      Aspek Kepatuhan pada Aturan, Standar, Hukum
-          Legitimacy
-          Professional conduct and Technical standards
Due Care
Perilaku Profesional
5.      Aspek Kepatuhan pada Nilai-nilai Moral Agama dan Keadilan
Fait-driven Conduct
-
-
6.      Aspek Amanah dan Dapat Dipercaya
Trustworthiness
Public Interest
Prinsip Kerahasiaan
7.      Aspek Kepatuhan pada Aturan Norma Moral Masyarakat
Faith-driven Conduct
Responsibilities
-


AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berpraktek di institusi syariah dalam 6 prinsip Etika Profesi Akuntansi, yaitu:
1.           Trustworthiness, yaitu akuntan harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan profesinya.
2.     Legitimacy, yaitu akuntan harus memastikan keabsahan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya sesuai aturan dan prinsip-prinsip syariah.
3.    Objectivity, artinya akuntan harus adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan, dan independen dalam fakta dan penampilan.
4.      Professional Competence and Dilligent, artinya akuntan harus kompeten dan terlatih dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
5.         Faith Driven Conduct, artinya perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai agama.
6.       Professional Conduct and Technical Standards, artinya dalam menjalankan tugasnya akuntan harus mematuhi standar akuntansi dan auditing yang ditetapkan AAOIFI.

Prinsip dasar Etika Profesi Akuntansi yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
  1. Responsibilities                       : mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
  2. The Public Interest                  : mampu menghargai kepercayaan dari masyarakat.
  3. Integrity                                   : mampu menjaga kejujuran.
  4. Objectivity and independent    : menjaga kompeten, tidak berpihak, senantiasa bersikap independen dalam menjalankan tugas.
  5. Duecare                                   : memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanannya.

Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi Publik yang dirumuskan oleh IAPI yaitu :
1.   Prinsip Integritas, yaitu setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalankan hubungan profesional.
2.      Prinsip Obyektifitas, yaitu setiap praktisi harus obyektif, tidak memihak dan tidak boleh membiarkan unsur subyektifitas, benturan kepentingan, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
3.      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan & Kehati-hatian Profesional (Professional Competence and Due Care), yaitu setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya agar senantiasa kompeten dalam melaksanakan aktifitas profesinya sesuai standar profesi dan kode etik profesinya.
4.      Prinsip Kerahasiaan, yaitu setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya tanpa persetujuan kliennya, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
5.      Prinsip Perilaku Profesional, yaitu setiap praktisi wajib untuk mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku.
  
KESIMPULAN
Dalam membangun sebuah conceptual framework tentang masalah Etika harus bersumber pada nilai-nilai etika bangsa bukan sekedar mengikuti negara lain. Mengingat nilai-nilai dan semangat yang dianut berbeda dari setiap negara termasuk  Indonesia.
Hingga saat  ini,akuntan publik belum dikatakan mandiri karena Akuntan  Publik  masih  setia  sebagai ‘agent  dari  pihak  asing’ dalam rangka ‘mensosialisasikan program-program asingnya’ di bidang akuntansi dan  keuangan  di  Indonesia. Tidak terlalu salah, namun untuk hal-hal yang bersifat prinsip seperti aturan Etika Profesi semestinya bukan sekedar meniru namun juga seharusnya diupayakan  untuk  memasukkan  nilai-nilai  moral  etika  bangsa  dan  masyarakat Indonesia yaitu Pancasila yang mencerminkan kepentingan  bangsa  dan  negara  demi  untuk  kemakmuran  rakyat.
Indonesia lebih baik mengunakan IAPI, karena IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) merupakan organisasi baru dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). IAPI menerbitkan kode etika profesi akuntan publik sebagai dasar etika dalam memberikan jasa dan pelayanan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penyusunan etika profesi akuntan publik oleh IAPI dilakukan di era globalisasa dan kompetitif saat ini demi menunjukkan identitas kemandirian serta posisi bersama. Globalisasi bukan berarti meninggalkan kepentingan bangsa dan negara tetapi justru harus lebih menjunjung tinggi prinsip nasionalisme Indonesia. IAPI berfungsi untuk melindungi dam memberdayakan Akuntan Publik lokal .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar